Pelaku tabrak lari ini dijerat dengan UU nomor 22 tahun 2009 mengenai lalu lintas dan angkutan barang.
“Setelah kejadian, pelau tidak berhenti dan tak segera melaporkan ke polisi mengenai adanya kejadian kecelakaan itu,” ucapnya. (ant)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News