Mahasiswi Cianjur Tewas Ditabrak, Pengendara Mobil Divonis 3,5 Tahun

Mahasiswi Cianjur Tewas Ditabrak, Pengendara Mobil Divonis 3,5 Tahun - GenPI.co
Sugeng Guruh Gautama divonis 3,5 tahun penjara. Terdakwa merupakan pelaku tabrak lari menyebabkan seorang mahasiswi Cianjur tewas. (Foto: ANTARA/Ahmad Fikri).

GenPI.co - Sugeng Guruh Gautama divonis 3,5 tahun penjara. Terdakwa merupakan pelaku tabrak lari menyebabkan seorang mahasiswi Cianjur tewas.

Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Muhammad Iman dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat pada Jumat (16/6).

Iman dalam pembacaan putusannya menyatakan terdakwa terbukti dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana atas kelalaian hingga menyebabkan korban tewas.

BACA JUGA:  Zona Merah Sesar Cugenang Cianjur, Dipastikan Tak Ada Penghuni

Sugeng Guruh Gautama mendapatkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan lima bulan.

“Dengan dikurangi masa tahanan serta memutuskan terdakwa tetap di tahanan,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (18/6).

BACA JUGA:  Industri di Cianjur Kian Berkembang, PLN Perkuat Keandalan Sistem Kelistrikan

Mendapatkan vonis tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya dan juga Jaksa Penuntut Umum menyatakan untuk berpikir.

Sementara, hakim anggota Erli Yansah mengungkapkan terdakwa diketahui mengendarai mobil Audi melaju ke arah Bandung.

BACA JUGA:  Sejumlah Rumah yang Baru Dibangun Rusak Ringan Akibat Gempa Cianjur

Terdakwa saat itu masuk ke dalam iring-iringan Polda Metro Jaya tanpa izin dan menabrak korban. Setelah peristiwa itu, Sugeng tak menghentikan laju mobilnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya