Mahasiswi Cianjur Tewas Ditabrak, Pengendara Mobil Divonis 3,5 Tahun

Mahasiswi Cianjur Tewas Ditabrak, Pengendara Mobil Divonis 3,5 Tahun - GenPI.co
Sugeng Guruh Gautama divonis 3,5 tahun penjara. Terdakwa merupakan pelaku tabrak lari menyebabkan seorang mahasiswi Cianjur tewas. (Foto: ANTARA/Ahmad Fikri).

Dia dikenai Pasal 310 ayat 4 dan 312 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 mengenai lalulintas dan angkutan jalan.

“Karena kelalaian, menyebakan korban meninggal dunia. Terdakwa juga tidak melakukan pertolongan serta melapor,” ucapnya. (ant)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya