Dia dikenai Pasal 310 ayat 4 dan 312 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 mengenai lalulintas dan angkutan jalan.
“Karena kelalaian, menyebakan korban meninggal dunia. Terdakwa juga tidak melakukan pertolongan serta melapor,” ucapnya. (ant)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News