Sebab, MUI telah mengantongi data lengkap baik itu mengenai keberadaan hingga kegiatann ponpes itu sejak 2002.
“Apakah termasuk penyimpangan, penistaan, penyesatan, penodaan agama atau tidak, itu nanti akan ditentukan di Sidang Komisi Fatwa MUI,” ucapnya. (ant)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News