Korupsi BTS: Johnny G Plate Didakwa Terima Rp 17 M, Ada yang Dibungkus Kardus

Korupsi BTS: Johnny G Plate Didakwa Terima Rp 17 M, Ada yang Dibungkus Kardus - GenPI.co
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Johnny G Plate menerima uang Rp 17.848.308.000 dalam kasus dugaan korupsi base tranceiver station (BTS). Foto: Galih Pradipta/Antara

Salah satunya ialah untuk memberikan bantuan bagi korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, sebesar Rp 200 juta.

"Pada Juni 2021 sebesar Rp250 juta kepada Gereja GMIT di Provinsi Nusa Tenggara Timur," ujar Jaksa Penuntut Umum Sutikno dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/6).

Johnny G Plate juga memberikan bantuan Rp 500 juta kepada Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus pada Maret 2022.

BACA JUGA:  Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS, Tanahnya 11 Hektare Disita Kejagung

Selain itu, dia juga memberikan bantuan Rp 1 miliar kepada Keuskupan Dioses Kupang pada bulan yang sama.

"Sekitar tahun 2022 menerima uang sebanyak empat kali dengan total keseluruhan Rp 4 miliar dari Irwan Hermawan," kata Sutikno.

BACA JUGA:  Tanah Johnny G Plate Seluas 11,7 Hektare di Labuan Bajo Disita

Perincian masing-masing penerimaan, yakni Rp 1 miliar yang dibungkus kardus diberikan melalui Windi Purnama kepada Welbertus Natalius Wisang atas perintah Anang.

Sementara itu, Welbertus Natalius Wisang menyerahkan uang tersebut kepada Johnny G Plate sebanyak tiga kali di ruang tamu rumah pribadi yang bersangkutan di Jalan Bango 1, Cilandak, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:  Johnny G Plate Ditahan, Surya Paloh Tantang Periksa Partai Nasdem

Welbertus juga satu kali menyerahkan uang di ruang kerja Johnny di kantor Kemenkominfo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya