Korupsi BTS: Johnny G Plate Didakwa Terima Rp 17 M, Ada yang Dibungkus Kardus

Korupsi BTS: Johnny G Plate Didakwa Terima Rp 17 M, Ada yang Dibungkus Kardus - GenPI.co
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Johnny G Plate menerima uang Rp 17.848.308.000 dalam kasus dugaan korupsi base tranceiver station (BTS). Foto: Galih Pradipta/Antara

GenPI.co - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Johnny G Plate menerima uang Rp 17.848.308.000 dalam kasus dugaan korupsi base tranceiver station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.

Jaksa menyebut menkominfo nonaktif itu menerima uang Rp 10 miliar yang dibagi Rp 500 juta per bulan.

Menurut jaksa, Johnny G Plate menerima uang itu sebanyak 20 kali mulai Maret 2021 hingga Oktober 2022.

BACA JUGA:  Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS, Tanahnya 11 Hektare Disita Kejagung

Adapun pihak yang memberikan uang ialah Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH).

Dia menyerahkan uang itu kepada Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif (AAL) yang akhirnya memberikan duit kepada Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama

BACA JUGA:  Tanah Johnny G Plate Seluas 11,7 Hektare di Labuan Bajo Disita

Johnny G Plate juga menerima fasilitas senilai Rp 420 juta dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS) pada 2021-2022.

Fasilitas itu berupa embayaran bermain golf sebanyak enam kali, masing-masing di Suvarna Halim Perdana Kusuma, Senayan Golf, Pondok Indah Golf, BSD, PIK II, dan Bali Pecatu.

BACA JUGA:  Johnny G Plate Ditahan, Surya Paloh Tantang Periksa Partai Nasdem

Menurut jaksa, Johnny G Plate juga memerintahkan Anang mengirimkan uang untuk kepentingan pribadi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya