2 Pelajar Denpasar Jadi Tersangka Kasus Pembuangan Bayi

2 Pelajar Denpasar Jadi Tersangka Kasus Pembuangan Bayi - GenPI.co
Dua orang pelajar Denpasar ditetapkan tersangka kasus pembuangan bayi di areal Pura Taman Sari. (Foto: ANTARA/Rolandus Nampu)

GenPI.co - Dua orang pelajar Denpasar ditetapkan tersangka kasus pembuangan bayi di areal Pura Taman Sari, Jalan Batas Dukuh Sari.

Tersangka inisial MAP (19) dan NAW (16) ini membuang bayi perempuan hasil hubungannya karena takut diketahui orang tua, pada Selasa (20/6).

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi mengatakan dua pelaku telah mengakui membuang bayinya itu.

BACA JUGA:  Puluhan Keluarga Korban Kebakaran di Denpasar Akan Dibiayai Kamar Kos

“Bayi itu merupakan hasil hubungan dua pelaku di luar pernikahan,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (28/6).

Tersangka yakni inisial NAW warga Denpasar. Sedangkan untuk MAP asal Jember, Jawa Timur. MAP merupakan orang pertama yang menemukan bayi sekaligus sebagai saksi.

BACA JUGA:  30 Rumah Warga Ludes Akibat Kebakaran di Denpasar Bali

Mereka ditangkap di kediaman masing-masing yang berada di Denpasar, Bali pada Jumat (23/6). Setelah diperiksa, MAP melahirkan baginya pada Senin (19/6) di puskesmas.

Setelah bayinya lahir, dua pelaku nekat membuangnya karena takut diketahui orang tua masing-masing.

BACA JUGA:  Baznas Lunasi Biaya Perawatan Bayi Tertahan di RSUP Sanglah Denpasar

Kasus pembuangan bayi itu terungkap saat warga menemukan bayi perempuan di Jalan Batas Dukuh Sari, Banjar Karya Dharma, Denpasar Selatan pada Selasa (20/6).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya