Pengacara Johnny G Plate: Kerugian Negara Rp 8 Triliun Karena Korupsi BTS Tidak Valid

Pengacara Johnny G Plate: Kerugian Negara Rp 8 Triliun Karena Korupsi BTS Tidak Valid - GenPI.co
Penasihat hukum mantan Menkominfo Johnny G Plate, Achmad Cholidin, mengatakan kerugian negara sebesar Rp 8,032 triliun akibat dugaan korupsi BTS tidak valid. Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara

“Auditor BPKP tidak melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait bersama penyidik Kejaksaan Agung," ucap Cholidin.

Dia juga menyebut surat dakwaan tidak cermat karena progres BAPHP setelah 31 Maret 2022 tidak diperhitungkan.

Achmad menjelaskan sebanyak 2.190 site selesai dibangun terhitung 14 Mei 2023.

BACA JUGA:  Korupsi BTS: Johnny G Plate Didakwa Terima Rp 17 M, Ada yang Dibungkus Kardus

Namun, Achmad menyebut jaksa penuntut umum (JPU) tidak menggunakan dasar penyidikan tersebut.

Menurut Achmad, penuntut umum tetap menggunakan perhitungan BPKP per 31 Maret 2022 yang menggunakan progres per 31 Maret 2022, yaitu sebanyak 1.112 site. 

BACA JUGA:  Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS, Tanahnya 11 Hektare Disita Kejagung

“Berdasarkan uraian di atas, dakwaan tidak cermat karena menggunakan perhitungan kerugian negara yang tidak valid dan pasti sehingga tidak dapat diterima," ungkap Cholidin. (ant)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya