Polda Jawa Barat Tindak 10.961 Pelanggar Lalu Lintas, Terbanyak Bandung

Polda Jawa Barat Tindak 10.961 Pelanggar Lalu Lintas, Terbanyak Bandung - GenPI.co
Polda Jawa Barat menindak 10.961 pelanggar lalu lintas baik kendaraan roda dua maupun roda empat sejak Juni 2023. (Foto: ANTARA/HO-Humas Polda Jabar)

GenPI.co - Polda Jawa Barat menindak 10.961 pelanggar lalu lintas baik kendaraan roda dua maupun roda empat sejak Juni 2023 atau tilang manual kembali diterapkan.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan jumlah tersebut mengalami peningkatan dibanding Mei 2023.

Adapun pelanggaran yang dilakukan yakni berupa tidak memakai helm, tidak ada kelengkapan tanda nomor kendaraan (TNKB).

BACA JUGA:  PWNU Jawa Barat Haramkan Mondok di Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu

“Kemudian juga tidak membawa kelengkapan surat kendaraan dan melawan arus lalu lintas,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (12/7).

Dalam penertiban yang dilakukan, polisi tidak menggelar razia secara statis. Tetapi dengan penindakan langsung ketika menemui pelanggar di jalan.

BACA JUGA:  Polda Jawa Barat Tetapkan Mantan Kapolsek Mundu Menjadi Tersangka

Menurut Ibrahim, dari data yang ada diketahui pelanggar lalu lintas terbanyak di wilayah perkotaan salah satunya Kota Bandung.

“Angka pelanggaran lalu lintas didominasi terjadi di wilayah Kota Bandung,” tuturnya.

BACA JUGA:  Polda Jawa Barat Copot Seorang Kapolsek di Cirebon Karena Terlibat Penipuan

Dia menjelaskan kebijakan tilang manual ini kembali diterapkan untuk sarana edukasi supaya masyarakat bisa tertib dalam berlalu lintas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya