Polisi Tangkap 6 Anggota Geng Motor Purwakarta Aniaya Seorang Pemuda

Polisi Tangkap 6 Anggota Geng Motor Purwakarta Aniaya Seorang Pemuda - GenPI.co
Enam anggota geng motor Purwakarta, Jawa barat berhasil ditangkap polisi. Mereka melakukan pengeroyokan terhadap seorang pemuda. (Foto: ANTARA/HO-Polres Purwakarta)

Mereka dikenai pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002.

“Sedangkan untuk ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara,” ucapnya. (ant)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya