Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, DPMD Lombok Tengah Tunggu Regulasi

Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, DPMD Lombok Tengah Tunggu Regulasi - GenPI.co
Ketua DPMD Lombok Tengah Lalu Rinjani mengatakan pihaknya masih berpegang aturan yang saat ini berlaku soal masa jabatan kepala desa (kades). Foto: Ahmad Sakurniawan/GenPI.co NTB

GenPI.co - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lombok Tengah Lalu Rinjani mengatakan pihaknya masih berpegang aturan yang saat ini berlaku soal masa jabatan kepala desa (kades).

Sebab, hingga saat ini belum ada keputusan final soal masa jabatan kades menjadi sembilan tahun.

"Kalau sudah resmi, baru kami sesuaikan dengan regulasi terbaru," kata Rinjani kepada GenPI.co NTB, Senin (17/7).

BACA JUGA:  Kisah Sukses Kades Semparu NTB Tangani Sampah, Sering Diremehkan

Saat ini, pihaknya sedang berfokus mempersiapkan revisi peraturan daerah (perda) agar pemilihan kepala desa (pilkades) terlaksana pada 2025.

"Kami sudah bersurat ke DPRD agar pilkades dapat terlaksana pada 2025," ucap mantan Kasat Pol PP Lombok Tengah itu.

BACA JUGA:  8 Kades di Demak Penyuap Dosen UIN Walisongo Divonis 2 Tahun Penjara

Dia menjelaskan, dalam perda saat itu, pilkades dilaksanakan pada tahun genap sehingga perlu direvisi.

"Pilkades seharusnya pada 2024, tetapi tidak mungkin terlaksana tahun itu karena ada pilpres, pileg, dan pilkada," sebut Rinjani.

BACA JUGA:  294 Kades Wonogiri Dapat Nmax Merah, Anggaran Rp 9,4 Miliar

Oleh karena itu, pihaknya memperjuangkan agar pilkades terlaksana 2025 atau tahun ganjil.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya