Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, DPMD Lombok Tengah Tunggu Regulasi

Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, DPMD Lombok Tengah Tunggu Regulasi - GenPI.co
Ketua DPMD Lombok Tengah Lalu Rinjani mengatakan pihaknya masih berpegang aturan yang saat ini berlaku soal masa jabatan kepala desa (kades). Foto: Ahmad Sakurniawan/GenPI.co NTB

Sebab, apabila pilkades dilakukan tahun genap, akan menunggu dalam waktu cukup lama.

"Ada 111 desa dan 15 desa definitif baru yang akan melangsungkan pilkades nantinya," ucap Rinjani.

Dia juga berencana menerapkan e-voting pada Pilkades 2025. Namun, hanya satu atau tiga desa saja sebagai percontohan.

BACA JUGA:  Kisah Sukses Kades Semparu NTB Tangani Sampah, Sering Diremehkan

Menurut dia, e-voting akan lebih efektif dan tidak mengeluarkan biaya terlalu banyak.

"Tergantung kesiapan anggaran nantinya. E-voting ini perlu investasi anggaran di tahap awal," kata mantan Kepala Perpustakaan dan Kearsipan Lombok Tengah itu. (Ahmad Sakurniawan/GenPI.co NTB)

BACA JUGA:  8 Kades di Demak Penyuap Dosen UIN Walisongo Divonis 2 Tahun Penjara

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya