Jupriyadi dan desnayeto lebih berpendapat pada hukuman tetap yakni divonis mati. Sedangkan tiga lainnya memutuskan ada perbaikan berupa penjara seumur hidup.
“Untuk pertimbangannya, nanti kami akan upload salinannya secara resmi,” ucapnya. (ant)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News