2 Oknum TNI Bawa Sabu 20 Kg Divonis Penjara Seumur Hidup dan 10 Tahun

2 Oknum TNI Bawa Sabu 20 Kg Divonis Penjara Seumur Hidup dan 10 Tahun - GenPI.co
Dua oknum TNI bawa sabu seberat 20 kilogram divonis penjara seumur hidup dan 10 tahun. (Foto: ANTARA/Ananda)

GenPI.co - Dua oknum TNI AD membawa sabu seberat 20 kilogram dari Kabupaten Sambas ke Pontianak divonis penjara seumur hidup dan 10 tahun.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Militer 105 Pontianak pada Kamis (10/8). Dua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkoba.

Hakim Ketua Pengadilan Militer 1-05 Pontianak Kolonel CHK Setyanto Hutomo mengatakan terdakwa satu Sersan Kepala Adinda Mayrindra divonis penjara seumur hidup.

BACA JUGA:  Kantor Basarnas Digeledah Puspom TNI dan KPK, Terkait Kasus Suap Kabasarnas

“Terdakwa satu juga divonis pidana tambahan yakni dipecat dari dinas militer,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (11/8).

Sedangkan terdakwa dua yaitu Sersan Mayor Tarmidzi mendapatkan vonis penjara selama 10 tahun. Selain itu juga denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

BACA JUGA:  3 Calon Panglima TNI Pengganti Yudo Margono, Jokowi Bilang Masih Lama

“Kemudian juga untuk pidana tambahannya, terdakwa dua dipecat dari dinas militer,” tuturnya.

Juru Bicara Pengadilan Militer 105 Pontianak Mayor CHK Erman Noor Fajar mengatakan untuk barang bukti dari kasus itu ada yang dirampus untuk dimusnahkan.

BACA JUGA:  Panglima TNI Tegaskan Tak Akan Intervensi Kasus Dugaan Suap Kabasarnas

“Barang bukti juga akan ada yang dikembalikan ke pihak yang memiliki kewenangan,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya