Bareskrim Polri Gelar Perkara Lanjutan Kasus Dugaan Pencucian Uang Panji Gumilang

Bareskrim Polri Gelar Perkara Lanjutan Kasus Dugaan Pencucian Uang Panji Gumilang - GenPI.co
Bareskrim Polri melakukan gelar perkara lanjutan terhadap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Panji Gumilang. (Foto: ANTARA/ Gilang Tetuko/Azhfar Robbani/Chairul Fajri/Nusantara Mulkan)

GenPI.co - Bareskrim Polri melakukan gelar perkara lanjutan terhadap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang oleh Panji Gumilang, yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan gelar perkara lanjutan ini digelar siang hari.

“Hari ini, biasanya siang,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (16/8).

BACA JUGA:  Penyidik Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Pencucian Uang Panji Gumilang

Sebelumnya penyidik telah melakukan gelar perkara awal pada Rabu (9/8) untuk meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Setelah gelar perkara awal, penyidik kembali melakukan pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi. Sebab dari 40 saksi yang diundang, baru sekitar 21 orang yang memberi keterangan.

BACA JUGA:  Kasus Panji Gumilang, Pondok Pesantren Al Zaytun Digeledah Bareskrim Polri

Mereka yang hadir tersebut yakni 16 orang sebagai pengirim dana, dan lima orang dari Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) atau Pondok Pesantren Al Zaytun.

Penyidik sebelumnya juga telah menemukan kesesuaian laporan transaksi keuangan dari PPATK mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang oleh Panji Gumilang.

BACA JUGA:  Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang Hari Ini Diperiksa Soal TPPU

Whisnu pun menyebut Panji Gumilang telah mengakui semua transaksi keuaangan di YPA harus melalui perintahnya sebagai pimpinan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya