GenPI.co - Bareskrim Polri melakukan gelar perkara lanjutan terhadap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang oleh Panji Gumilang, yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan gelar perkara lanjutan ini digelar siang hari.
“Hari ini, biasanya siang,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (16/8).
BACA JUGA: Penyidik Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Pencucian Uang Panji Gumilang
Sebelumnya penyidik telah melakukan gelar perkara awal pada Rabu (9/8) untuk meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Setelah gelar perkara awal, penyidik kembali melakukan pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi. Sebab dari 40 saksi yang diundang, baru sekitar 21 orang yang memberi keterangan.
BACA JUGA: Kasus Panji Gumilang, Pondok Pesantren Al Zaytun Digeledah Bareskrim Polri
Mereka yang hadir tersebut yakni 16 orang sebagai pengirim dana, dan lima orang dari Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) atau Pondok Pesantren Al Zaytun.
Penyidik sebelumnya juga telah menemukan kesesuaian laporan transaksi keuangan dari PPATK mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang oleh Panji Gumilang.
BACA JUGA: Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang Hari Ini Diperiksa Soal TPPU
Whisnu pun menyebut Panji Gumilang telah mengakui semua transaksi keuaangan di YPA harus melalui perintahnya sebagai pimpinan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News