16 Narapidana Korupsi dan 26 Napiter Bebas Setelah Mendapat Remisi

16 Narapidana Korupsi dan 26 Napiter Bebas Setelah Mendapat Remisi - GenPI.co
Sebanyak 16 narapidana korupsi dan 26 napiter menghirup udara bebas setelah memperoleh remisi pada momen HUT ke-78 RI. (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

GenPI.co - Sebanyak 16 narapidana korupsi dan 26 napiter menghirup udara bebas setelah memperoleh remisi pada momen HUT ke-78 RI.

“Mereka langsung bebas setelah mendapat remisi,” kata Kabid Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti, dikutip dari Antara, Jumat (18/8).

Selain itu juga ada sebanyak 760 narapidana kasus narkotika yang bebas karena mendapatkan remisi pada HUT ke-78 RI ini.

BACA JUGA:  Setya Novanto dan Imam Nahrawi Bersama Koruptor Lain Terima Remisi HUT ke-78 RI

Kemudian untuk narapidana yang masih menjalani hukuman setelah mendapatkan remisi yakni sebanyak 87.479 kasus narkotika, 2.120 kasus korupsi dan 131 kasus terorisme.

Rika mengungkapkan pemberian remisi ini tergantung dari masa hukuman yang telah dijalani, mereka ada yang mendapat satu sampai enam bulan.

BACA JUGA:  Kelakuan Baik, Setya Novanto Terpidana Kasus KTP Elektronik Dapat Remisi

Menurut Rika, untuk narapidana yang memperoleh remisi sebanyak enam bulan ini merupakan mereka yang telah lama menjalani hukuman.

“Ada prosesnya, bukan baru masuk kemudian mendapat enam bulan. Itu sudah sesuai syarat administratif serta substantif,” ucapnya.

BACA JUGA:  Spesial HUT ke-77 RI, Sebanyak 411 Narapidana di Aceh Dapat Remisi

Pada momen HUT ke-78 RI, Kemenkumham sebelumnya memberikan remisi kepada 175.510 orang narapidana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya