Penahanan 3 Tersangka Penyuap Mantan Kabasarnas Henri Alfiandi Diperpanjang

Penahanan 3 Tersangka Penyuap Mantan Kabasarnas Henri Alfiandi Diperpanjang - GenPI.co
KPK memperpanjang masa penahanan tiga tersangka penyuap mantan Kabasarnas Henri Alfiandi (HA) selama 40 hari ke depan. (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.)

GenPI.co - KPK memperpanjang masa penahanan tiga tersangka penyuap mantan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA) selama 40 hari ke depan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tiga penyuap tersebut yakni Mulsunadi Gunawan (MG), Marilya (MR) dan Roni Aidil (RA).

“Penahanan terhadap tiga tersangka diperpanjang, masing-masing selama 40 hari ke depan di Rutan KPK,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (23/8).

BACA JUGA:  Kasus Dugaan Korupsi Truk, Direktur Basarnas Diperiksa KPK

Perpanjangan masa penahanan untuk tersangka MR dan RA ini berlaku sampai 23 September 2023. Kemudian untui MG sampai 28 September 2023.

Ali Fikri mengungkapkan perpanjangan masa penahanan ini karena tim penyidik KPK masih melakukan pengumpulan alat bukti untuk kelengkapan berkas perkara.

BACA JUGA:  KPK Periksa Bos Perusahaan Peserta Lelang Pengadaan Truk Basarnas

KPK bersama Puspom TNI telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini ini. Mereka yakni Kabasarnas Marsydya Henri Alfiandi (HA).

Kemudian ada Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC). Lalu, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG).

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi di Basarnas, Henri Alfiandi Akui Terima Uang dari Sejumlah Proyek

Selanjutnya ada Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya