3 Tersangka Korupsi Bansos Kemensos Ditahan di Rutan KPK

3 Tersangka Korupsi Bansos Kemensos Ditahan di Rutan KPK - GenPI.co
Tiga tersangka kasus korupsi bansos Kemensos tahun 2020 ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Tiga tersangka yakni IW, RR dan RC kemudian membuat satu konsorsium di bawah PT Primalayan Tekonologi Persada untuk formalitas dan tidak melakukan distribusi bantuan.

Dana pun dikucurkan. Tetapi bantuan sosial beras sama sekali tidak disalurkan. Atas kasus itu, KPK memperkirakan perbuatan tersangka merugikan negara sekitar Rp 127,5 miliar.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31 Th 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No 20 Th 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant)

BACA JUGA:  KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Gereja Kingmi Mimika

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya