Penyidik KPK memperkirakan kerugian keuangan negara akibat perbuatan dari para tersangka sekitar Rp 127,5 miliar.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 th 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 th 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News