Bareskrim Polri Minta 96 Rekening Milik Pondok Pesantren Al Zaytun Diblokir

Bareskrim Polri Minta 96 Rekening Milik Pondok Pesantren Al Zaytun Diblokir - GenPI.co
Bareskrim Polri meminta 96 rekening milik Pondok Pesantren Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang supaya diblokir. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc/am.)

GenPI.co - Dittpideksus Bareskrim Polri meminta 96 rekening milik Pondok Pesantren Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang supaya diblokir.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya telah melayangkan surat ke sejumlah bank serta badan hukum yang terafiliasi Panji Gumilang.

“Penyidik telah melayangkan surat blokir 96 rekening YPI (Yayasan Pesantren Indonesia),” katanya dikutip dari Antara, Rabu (30/8).

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Jadwalkan Periksa 13 Saksi Soal Dugaan TPPU Panji Gumilang

Pemblokiran puluhan rekening tersebut karena berkaitan dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Panji Gumilang.

Penyidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi berkas perkaranya. Ada sebanyak 13 saksi yang dijadwalkan diperiksa pekan ini.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Usut Kasus Dugaan Korupsi Dana Bos Atas Nama Panji Gumilang

Dari 13 saksi tersebut terdapat dua orang saksi yang telah meminta penundaan jadwal pemeriksaan kepada penyidik.

“Surat pengunduran jadwal pemeriksaan dari saudara AP dan SS sudah diterima oleh penyidik Dittipideksus,” tuturnya.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Gelar Perkara Lanjutan Kasus Dugaan Pencucian Uang Panji Gumilang

Petugas juga melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indramayu untuk menelusuri aset Panji Gumilang dan keluarganya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya