Gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar itu diterima Rafael Alun bersama Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak 15 Mei 2023 sampai maret 2013.
Dalam dakwaan juga menyebut Rafael Alun bersama istrinya melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mencapai Rp 100 miliar. (ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News