Pengamat: Tolong, Perlakukan TNI Sang Penjaga Negara Lebih Layak

Pengamat: Tolong, Perlakukan TNI Sang Penjaga Negara Lebih Layak - GenPI.co
Prajurit TNI. (Foto: Ricardo/JPNN)

Lebih lanjut John menyatakan, 20 tahun terakhir TNI juga terkesan tidak diberdayakan secara maksimal. Padahal, dalam Pasal 7 UU Nomor 34/2004 tentang TNI, diatur segudang tugas yang diemban TNI.

Antara lain, mengatasi separatis bersenjata, aksi terorisme, mengamankan wilayah perbatasan, objek vital nasional, membantu tugas pemerintah daerah, membantu Polri dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban, serta membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.

"Saya lihat baru di era Presiden Jokowi peran TNI mulai dimunculkan. Semoga ke depan menjadi perhatian pemerintah, agar persoalan kesejahteraan bisa lebih diperhatikan. Sejujurnya, saya menangis dalam hati melihat besaran anggaran TNI Sang Penjaga Negara ini," ucapnya.

Jhon berharap Komisi I DPR bersama pemerintahan Joko Widodo periode 2019-2024 dapat lebih baik lagi mengalokasikan anggaran bagi TNI. Menurutnya, pembahasan soal alutsista memang penting, namun memperhatikan nasib prajurit yang mengoperasikan alutsista jauh lebih penting sebagai langkah pertama.

"Apa kita tidak malu, banyak rakyat dan pejabat pakai mobil-mobil mewah, sementara TNI yang berjuang memastikan keamanan negara, masih ada yang pakai mobil Kijang tahun 80-an, bahkan sebagai kendaraan operasionalnya," pungkas Jhon.(*)
 

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya