Wali Kota Batam Jamin Penangguhan Penahanan Tersangka Bentrok di Pulau Rempang

Wali Kota Batam Jamin Penangguhan Penahanan Tersangka Bentrok di Pulau Rempang - GenPI.co
Wali Kota Batam memberi jaminan delapan warga dapat penangguhan penahanan yang dijadikan tersangka dalam peristiwa bentrok di Pulau Rempang. (Foto: ANTARA/Yude)

GenPI.co - Wali Kota Batam sekaligus Kapala Badan Pengusahaan (BP) Batam Muhammad Rudi memberi jaminan delapan warga Pulau Rempang memperoleh penangguhan penahanan.

Rudi mengatakan delapan warga yang sebelumnya ditetapkan tersangka oleh polisi itu dijamin sudah kembali ke rumah masing-masing pada Senin (11/9).

“Sebagai Wali Kota, saya jamin saudara kita yang ditahan sudah kembali ke rumah masing-masing,” katanya dikutip dari Antara, Senin (11/9).

BACA JUGA:  Polisi Tetapkan 7 Tersangka Penyerangan Aparat saat Bentrok di Rempang Batam

Rudi juga menyampaikan terima kasih kepada Polresta Barelang karena bersedia menerima permohonan penangguhan penahanan.

Penanggulan penahanan tersebut diajukan oleh Aliansi Pemuda Melayu. Kemudian dilakukan pertemuan dan disepakati pembatakan unjuk rasa di kantor BP Batam pada Senin (11/9).

BACA JUGA:  13 Keluarga Menjadi Korban Kebakaran di Pulau Buluh Batam

“Saya sampaikan terima kasis mengenai pembatalan aksi demo. Kami tidak pernah menekan. Kita duduk bersama untuk kepentingan umum,” tuturnya.

Rudi menyampaikan harapannya supaya pertemuan itu menjadi awal dalam menyelesaikan masalah Rempang supaya Batam bisa semakin maju.

BACA JUGA:  Andhi Pramono di Ujung Tanduk, Rumah di Batam Digeledah KPK

Sementara itu, Kapolres Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan pihaknya mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya