Petugas Rutan KPK Dipecat Karena Terlibat Asusila dengan Istri Tahanan

Petugas Rutan KPK Dipecat Karena Terlibat Asusila dengan Istri Tahanan - GenPI.co
Seorang petugas Rutan KPK berinisial M dipecat karena melakukan perbuatan asusila dengan istri salah satu tahanan lembaga antirasuah tersebut. (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

GenPI.co - Seorang petugas Rutan KPK berinisial M dipecat karena melakukan perbuatan asusila dengan istri salah satu tahanan lembaga antirasuah tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK telah menjatuhkan hukuman terkait tindak lanjut pelanggaran disiplin atas tindak asusila yang dilakukan petugas rutan.

“KPK menjatuhkan hukuman pemberhentian terhadap saudara M,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (13/9).

BACA JUGA:  KPK Periksa Istri Wali Kota Bima Terkait Dugaan Korupsi dan Gratifikasi

Ali Fikri mengungkapkan pemecatan terhadap petugas rutan KPK berinisial M itu telah efektif sejak 7 September 2023 lalu.

KPK mengambil kebijakan itu setelah melalui investasi internal dan ditemukan M melanggar Pasal 3 huruf f PP no 94 tahun 2021 mengenai Disiplin PNS.

BACA JUGA:  KPK Periksa Koordinator Teller Bank Mandiri, Jadi Saksi Dugaan Korupsi di Basarnas

Aturan tersebut terkait perbuatan yang tidak menunjukkan integritas serta keteladanan sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang. Baik itu di dalam mapun luar kedinasan.

Hasil investigasi juga menyebut M melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengenai penyalahgunaan wewenang.

BACA JUGA:  KPK Periksa Tersangka Kasus Korupsi Distribusi Beras Bansos Kemensos

“Ini bentuk ketegasan untuk menegakkan muruah kelembagaan KPK sesuai kode etik yang menjadi pedoman selurun insan komisi,” tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya