34 Orang Ditetapkan Menjadi Tersangka Kerusuhan Unjuk Rasa di Batam

34 Orang Ditetapkan Menjadi Tersangka Kerusuhan Unjuk Rasa di Batam - GenPI.co
Polisi menetapkan 34 orang menjadi tersangka dalam kerusuhan unjuk rasa di Batam terkait penolakan relokasi 16 Kampung Tua Pulau Rempang, (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/tom.)

Sebelumnya, Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan puluhan orang yang diamankan itu menyerang aparat keamanan saat unjuk rasa.

“Mereka yang diamankan juga langsung dites urine, dan didapati ada lima yang positif narkoba,” ucapnya. (ant)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya