GenPI.co - Berkas kasus Praka RM, dkk terkait penculikan, pemerasaan dan penganiyaan hingga menimbulkan korban jiwa hampir selesai dan segera dilimpahkan ke Oditur Militer (Otmil).
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Hamim Tohari mengatakan Pomdam Jaya kemungkinan melimpahkan berkas kasus tersebut ke Otmil pada akhir September 2023.
“Semoga akhir September ini bisa dilimpahkan untuk penunjukkan di pengadilan,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (14/9).
BACA JUGA: Pomda Jaya Periksa 8 Saksi Usut Kasus Praka RM dan 2 Prajurit Aniaya Warga Aceh
Praka RM dan pelaku lainnya yakni Praka J dan Praka HS merupakan prajurit dari TNI Angkatan Darat. Mereka melakukan tindak pidana penculikan, pemerasaan dan penganiayaan.
Dalam aksi mereka juga melibatkan pelaku seorang warga sipil inisial ZSS (kakak ipar Praka RM). Akibatnya seorang pemuda asal Aceh inisial IM (25) meninggal dunia.
BACA JUGA: Panglima TNI Minta Kasus Anggota Paspampres Aniaya Warga Aceh Dihukum Berat
Pada proses penyidikan diketahui Praka RM adalah anggota Paspampres. Lalu untuk Praka HA, anggota Direktorat Topografi TNI AD dan Praka J, anggota Kodam Iskandar Muda.
Korban meninggal dunia diketahui atas nama Imam Masykur, seorang perantau asal Aceh yang bekerja menjaga toko kosmetik di daerah Tangerang Selatan, Banten.
BACA JUGA: Gubernur Beri Atensi Kasus Dugaan Anggota Paspampres Aniaya Warga Aceh
Korban diculik oleh para pelaku pada 12 Agustus 2023 lalu. Pada saat peristiwa penculikan, para pelaku ini mengaku sebagai polisi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News