8 Tersangka Kerusuhan Unjuk Rasa Rempang di Batam Dapat Penangguhan

8 Tersangka Kerusuhan Unjuk Rasa Rempang di Batam Dapat Penangguhan - GenPI.co
Sebanyak delapan tersangka kerusuhan unjuk rasa Rempang di Batam yang terjadi pada 7 September 2023 lalu mendapat penangguhan penahanan. (Foto: ANTARA/Yude YP.)

GenPI.co - Sebanyak delapan tersangka kerusuhan unjuk rasa Rempang di Batam yang terjadi pada 7 September 2023 lalu mendapat penangguhan penahanan dari kepolisian.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan pihaknya mengabulkan penangguhan penahanan terhadap delapan tersangka atas berbagai pertimbangan.

Dia menyebut pertimbangan itu di antaranya untuk kepentingan umum, umat dan kemaslahatan masyarakat.

BACA JUGA:  Tersangka Kerusuhan Unjuk Rasa Rempang di Batam Belum Boleh Dibesuk

“Delapan tersangka yang diamankan pada 7 September 2023 lalu yang mendapat penangguhan penahanan,” katanya dikutip dari Antara, Senin (18/9).

Penangguhan itu dikabulkan dengan beberapa syarat yaitu wajib lapor seminggu dua kali, tidak boleh keluar dari Kota Batam, dan tidak boleh mengulangi tindak pidana lagi.

BACA JUGA:  Muhammadiyah Sebut Masalah Pulau Rempang Harus Diselesaikan Secara Musyawarah

Nugroho menyampaikan untuk proses hukum dari delapan tersangka tersebut masih tetap berjalan dengan tetap mempertimbangkan situasi ke depan.

“Kalau situasi di Rempang aman dan kondusif, tentu ada kemungkinan dilakukan restorative justice,” tuturnya.

BACA JUGA:  TNI Kirim Polisi Militer untuk Cegah Prajurit Terlibat Sengketa Pulau Rempang

Sedangkan untuk tersangka dalam kerusuhan unjuk rasa pada 11 September 2023 masih dalam tahap pemeriksaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya