Adapun untuk jadwal pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden telah ditetapkan KPU RI yakni pada 19 Oktober sampai 25 Oktober 2023.
Pengusulan capres dan cawapres ini oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dengan syarat perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR.
Selain itu juga bisa dengan syarat perolehan 25 persen dari surat suara yang sah secara nasional pada pemilu legislatif sebelumnya. (ant)
BACA JUGA: Peduli Masyarakat Banten, Gardu Ganjar Penuhi Kebutuhan Air di 11 Titik
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News