Polisi Sebut 35 Tersangka Kerusuhan Unjuk Rasa Rempang Belum Dapat Penangguhan

Polisi Sebut 35 Tersangka Kerusuhan Unjuk Rasa Rempang Belum Dapat Penangguhan - GenPI.co
Polisi menyebut masih ada sebanyak 35 tersangka kerusuhan unjuk rasa Rempang belum dapat penangguhan penahanan. (Foto: ANTARA/Yude)

GenPI.co - Polisi menyebut masih ada sebanyak 35 tersangka kerusuhan unjuk rasa Rempang di depan kantor BP Batam pada 11 September 2023 belum dapat penangguhan penahanan.

Kabid Humas Polda Kepulauan Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan sebanyak 35 orang tersebut masih diperiksa oleh tim penyidik.

“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap 35 tersangka. Sejauh ini masih berproses (penyidikan),” katanya dikutip dari Antara, Selasa (26/9).

BACA JUGA:  Catatan Dahlan Iskan: Komunikasi Rempang

Pandra mengungkapkan untuk delapan tersangka lain yang telah mendapatkan penangguhan penahanan juga masih berlangsung proses hukumnya.

Namun khusus untuk delapan orang itu telah menjalankan tanggung jawabnya atas perbuatan yang sudah dilakukan.

BACA JUGA:  Terkait Investasi di Pulau Rempang, Kinerja Menteri Bahlil Diapresiasi DPR

Tanggung jawab yang dilakukan tersebut yakni memberikan pernyataan ke publik kalau kondisi di Pulau Rempang telah kondusif.

“Ajakan seperti itu lah yang bisa membuat Pulau Rempang semakin kondusif keadaannya,” ujarnya.

BACA JUGA:  Polisi Jelaskan soal Kabar Pemanggilan Ustaz Abdul Somad Setelah Kerusuhan Rempang

Pandra mengaku polisi masih terus berupaya melakukan tindakan pencegahan agar peristiwa kerusuhan tidak kembali terulang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya