2 Pejabat Diperiksa Penyidik Kejagung Terkait Kasus Impor Gula di Kemendag

2 Pejabat Diperiksa Penyidik Kejagung Terkait Kasus Impor Gula di Kemendag - GenPI.co
Dua pejabat diperiksa penyidik Jampidus Kejagung sebagai saksi kasus impor gula di Kemendag periode 2015-2023. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym/aa.)

GenPI.co - Dua pejabat di Kementerian Perdagangan diperiksa penyidik Jampidus Kejaksaan Agung sebagai saksi kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag periode 2015-2023.

Dalam kasus ini, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan mulai Selasa (3/10) lalu.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan dua pejabat tersebut yakni inisial SH yang merupakan Kepala Biro Hukum Kemendag.

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Proyek BTS Kominfo, Total Menjadi 11 Orang

Kemudian satu lagi inisial NMKD, yang merupakan Koordinator Bidang Pengawasan Barang Kebutuhan dan Barang Penting Kemendag.

“Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara dan menguatkan pembuktian,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (10/10).

BACA JUGA:  Terkait Hasil Pemeriksaan Menpora, Kejagung Blak-blakan

Ketut mengungkapkan penyidik sejauh ini masih belum menetapkan pihak-pihak yang menjadi tersangka. Termasuk mengenai kerugian negara.

“Terkait kerugian keuangan negara saat ini masih dihitung di Badan Pemeriksa Keuangan,” tuturnya.

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan Eks Pejabat Kaltim Tersangka Dugaan Korupsi

Dalam kasus dugaan importasi gula di Kemendag ini, penyidik pun telah menemukan sebanyak dua alat bukti permulaan yang cukup.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya