Ketut mengatakan dalam proses persidangan terdapat sejumlah fakta baru dan nama-nama terkait penerimaan aliran dana proyek BTS 4G Kominfo.
Dia belum bisa memastikan apakah sejumlah nama itu akan dipanggil sebagai saksi atau tidak. Karena pemanggilan membutuhkan bukti yang lengkap.
“Kami tidak bisa menyampaikan di sini, siapa yang harus dipanggil atau dicekal. Ini bagian dari strategi,” ucapnya. (ant)
BACA JUGA: Kejaksaan Agung Dalami Aliran Dana pada Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News