GenPI.co - Penyidik Jampidsus Kejagung periksa tiga mantan pejabat Kemenperin terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015 sampai 2023.
Kapuspen Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan tiga mantan pejabat tersebut yaitu Dirken Industri Agro Kementerian Perindustrian periode 2016-2018 inisial PS.
Selanjutnya Kasubdit Indistri Pengolahan hasil Perkebunan di Direktorat Industri Makanan Hasil laut dan Perikanan Dirjen Industri Agro Kemenperin tahun 2016 inisial EFY.
BACA JUGA: 14 Orang Telah Menjadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo
Lalu ada Kabiro Hukum Kementerian Perindustrian inisial IYA. Ketiganya diperiksa sebagai saksi kasus impor gula di Kemendag.
“Pemeriksaan terhadap ketiganya untuk menguatkan pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (19/10).
BACA JUGA: Ali Fikri Sebut 1 Tersangka Korupsi di Kementan Belum Penuhi Panggilan KPK
Penyidik sebelumnya juga meminta keterangan terhadap saksi inisial YE yang merupakan ASN di Kementerian Perdagangan.
Penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan dalam pengusutan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pada importasi gula di Kemendag.
BACA JUGA: KPK Periksa Plh Dirjen Minerba Terkait Kasus Korupsi Tukin di Kementerian ESDM
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi sebelumnya mengatakan penyalahgunaan wewenang itu antara lain dalam rangka pemenuhan stok gula dan harga gula nasional.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News