KPK Periksa Plh Dirjen Minerba Terkait Kasus Korupsi Tukin di Kementerian ESDM

KPK Periksa Plh Dirjen Minerba Terkait Kasus Korupsi Tukin di Kementerian ESDM - GenPI.co
Penyidik KPK periksa Plh Dirjen Minerba Muhammad Idris Froyoto Sihite terkait dugaan korupsi tukin di Kementerian ESDM. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa/pri.)

GenPI.co - Penyidik KPK periksa Plh Dirjen Minerba Muhammad Idris Froyoto Sihite terkait dugaan korupsi tukin di Kementerian ESDM.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan terhadap idris Froyoto Sihite tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan Selasa (10/10).

Ali Fikri mengungkapkan saksi dimintai keterangan mengenai pengetahuannya terkait pembayaran tunjuangan kinerja (tukin) pegawai.

BACA JUGA:  KPK Telusuri Dugaan Manipulasi Laporan Proyek pada Korupsi Gereja Mimika

“Pemeriksaan terkait pembayaran tukin di lingkungan Direktorat Jenderal Minerba Kementeria ESDM pada 2020-2022,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (11/10).

Ali menyampaikan keterangan dari saksi ini untuk melengkapi alat bukti pada Priyo Andi Gularso (PAG). PAG merupakan salah satu dari 10 orang yang telah ditetapkan tersangka.

BACA JUGA:  KPK Akan Periksa Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Korupsi di Kementan

Penyidik lembaga antirasuah tersebut sebelumnya juga telah meminta keterangan dari Idris Froyoto Sihite untuk kelengkapan alat bukti dari perkara ini.

Penyidik KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dan dilakukan penahanan dalam kasus dugaan korupsi tukin di Kementerian ESDM pada 2020 sampai 2022.

BACA JUGA:  KPK Dalami Aliran Uang Terkait Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemenaker

Mereka yang ditetapkan tersangka yakni Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar PAG. Kemudian ada PPK atas nama Novian Hari Subagio (NHS).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya