Tuntutan 3 Terdakwa Korupsi BTS 4G Kominfo Dibacakan 30 Oktober Mendatang

Tuntutan 3 Terdakwa Korupsi BTS 4G Kominfo Dibacakan 30 Oktober Mendatang - GenPI.co
Sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo akan digelar pada Senin (30/10). (Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty/am)

“Lalu untuk pidana tambahannya, uang pengganti Rp 17 miliar dengan subsider penjara 7,5 tahun,” tuturnya.

Sedangkan Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 12 bulan, serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 5 miliar subsider penjara 9 bulan.

Sementara, Yohan Suryanto dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider penjara tiga bulan dan pidana tambahan pembayaran uang pengganti Rp388.993.400 subsider penjara 3 bulan. (ant)

BACA JUGA:  Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya