Mal Pelayanan Publik Pontianak, Perpaduan Urusan Administrasi dan Pariwisata

Mal Pelayanan Publik Pontianak, Perpaduan Urusan Administrasi dan Pariwisata - GenPI.co
Gambar desain Gedung Mal Pelayanan Publik Kota Pontianak. Foto: Kominfo

Pembangunan MPP juga sejalan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.

Hal tersebut disampaikan seusai membuka Rapat Koordinasi Penyelenggaraan MPP bersama pemangku kebijakan, di Kantor Wali Kota, Kamis (26/10).

“MPP itu terinspirasi dengan model pelayanan dari negara Azerbaijan. Saat itu, tim Kemenpan RB melihat bagaimana pemerintahan di sana berjalan efektif dengan MPP,” tuturnya.

BACA JUGA:  Mal Pelayanan Publik Sarana Pemerintah Melihat Potensi Investasi Daerah

“Di sana, urusan administrasi bahkan bisa dilaksanakan di pasar, di pusat aktivitas,” imbuh Edi Rusdi Kamtono.

Berbagai urusan seperti perizinan usaha, perpanjangan KTP, SIM atau membuat SKCK akan tersedia di MPP. (rls)

BACA JUGA:  Gubernur Kepri Ingin Tiru Mal Pelayanan Publik Banyuwangi

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya