MKMK Sebut Argumen Pelapor Pelanggaran Kode Etik 9 Hakim Konstitusi Masuk Akal

MKMK Sebut Argumen Pelapor Pelanggaran Kode Etik 9 Hakim Konstitusi Masuk Akal - GenPI.co
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengaku argumen para pelapor dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim konstitusi masuk akal. (Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga)

GenPI.co - Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengaku argumen para pelapor dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim konstitusi masuk akal. Namun putusan akan tetap pada asas berkeadilan.

Jimly Asshiddiqie mengatakan putusan dalam perkara yang melibatkan sembilan hakim konstitusi ini akan menjadi langkah menemukan solusi yang adil dan berkeadilan.

Terlebih saat ini Indonesia akan menghadapi Pemilu 2024, yang mana akan ada perselisihan akhir yang nantinya bisa berujung di Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA:  Denny Indrayana Minta MKMK Kaji Ulang Putusan Batas Usia Capres dan Cawapres

“Semoga putusan MKMK termasuk terkait sembilan hakim ini bisa memberikan solusi yang terbaik,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (3/11).

Jimly mengungkapkan dengan putusan terbaik ini, maka nantinya proses perselisihan akhir hasil pemilu baik Pilpres 2024 maupun Pileg bisa berlangsung dengan baik di MK dan terpercaya.

BACA JUGA:  MKMK Percepat Putusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim MK

“Kalau tidak terpercaya, maka akan menimbulkan masalah sehingga memicu terjadinya konflik di mana-mana,” tuturnya.

Jimly menilai Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yang mempunyai tanggung jawab besar untuk menjaga keadilan dan konstitusi, sehingga harus berintegritas.

BACA JUGA:  9 Hakim Konstitusi Diperiksa MKMK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Dia mengungkapkan dengan tanggung jawab tersebut maka MK harus mengambil keputusan terbaik untuk masyarakat dan tetap sesuai hukum berlaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya