Anggota BPK Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G, Terima Rp 40 Miliar

Anggota BPK Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G, Terima Rp 40 Miliar - GenPI.co
Anggota BPK Achsanul Qosasi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo karena menerima Rp 40 miliar. (Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty/pri.)

GenPI.co - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan Anggota III BPK Achsanul Qosasi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo karena menerima Rp 40 miliar.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Achsanul Qosasi pada Jumat (3/11) pagi.

Setelah memperoleh alat bukti yang kuat, status Achsanul Qosasi naik dari saksi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G.

BACA JUGA:  Johnny G Plate Merasa Difitnah para Saksi Kasus Korupsi BTS 4G

“Saudara AQ menerima uang sebesar Rp 40 miliar, diduga ada kaitannya dengan jabatan,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (3/11).

Tersangka Achsanul Qosasi ini diduga menerima uang Rp 40 miliar dari terdakwa Irwan Hermawan melalui tersangka Windi Purnama (WP) dan Sadikin Rusli (SR).

BACA JUGA:  Kejagung Tunggu Persetujuan Presiden untuk Periksa Anggota III BPK soal Korupsi BTS 4G

Penyerahan uang tersebut diduga dilakukan di sebuah hotel yang berada di Jakarta pada 19 Juni 2022, sekitar pukul 18.50 WIB.

“Uang yang diterima AQ sebesar Rp 40 miliar diterima dari IH, melalui perantara WP dan SR,” tuturnya.

BACA JUGA:  Tuntutan 3 Terdakwa Korupsi BTS 4G Kominfo Dibacakan 30 Oktober Mendatang

Kuntadi mengungkapkan penyidik masih melakukan pendalaman terkait penggunaan dana dan kepada siapa saja mengalirnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya