Jimly pun meminta supaya masyarakat untuk bersabar untuk menunggu putusan MKMK terkait dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK ini.
“Ad hoc (MKMK) kan hanya ditugasi 30 hari dan Alhamdulillah kami selesaikan dalam 15 hari,” ucapnya. (ant)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News