Polemik di Mahkamah Konstitusi, Hasto Kristiyanto Sebut MK Tidak Boleh Dikebiri

Polemik di Mahkamah Konstitusi, Hasto Kristiyanto Sebut MK Tidak Boleh Dikebiri - GenPI.co
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memberikan respons terkait polemik yang sedang dihadapi Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

GenPI.co - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memberikan respons terkait polemik yang sedang dihadapi Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusan mengenai batas usia capres dan cawapres.

Hasto Kristiyanto menilai MK merupakan benteng yang menjaga demokrasi di Indonesia. Keberadaan Mahkamah Konstitusi pun tidak boleh dikebiri oleh tangan-tangan kekuasaan.

“MK merupakan benteng demokrasi, oleh karena itu tidak boleh dikebiri,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (4/11).

BACA JUGA:  Hasto Kristiyanto Ogah Ungkap Kartu Truf Ketua Partai Koalisi Indonesia Maju

Menurut Hasto, putusan MK tidak boleh ada yang memanipulasi untuk kepentingan sendiri. Dia pun percaya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bisa bersikap adil.

Hasto percaya pada ketua MKMK Jimly Asshiddiqie akan mengeluarkan putusan dengan berasas keadilan dalam menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik hakim MK itu.

BACA JUGA:  Hasto Kristiyanto: PDIP Makin Semangat Seusai Deklarasi Gibran Cawapres Prabowo

“Kami percaya sepenuhnya MKMK memutuskan yang terbaik demi keadilan,” tuturnya.

MKMK diketahui akan mengumumkan putusan mengenak pelaporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi pada Selasa (7/11) mendatang.

BACA JUGA:  Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebut Khofifah Indar Parawansa Sosok Baik dan Cerdas

Persoalan mengenai dugaan pelanggaran kode etik itu atas putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia minimal capres dan cawapres.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya