Ketua KPU Sebut Ada Seorang Eks Terpidana Tak Penuhi Syarat sebagai Caleg

Ketua KPU Sebut Ada Seorang Eks Terpidana Tak Penuhi Syarat sebagai Caleg - GenPI.co
Ketua KPU RI Hasyim Asyari (tengah) saat memberikan keterangan pers di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat (3/11). Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga

“Dalam undang-undang juga tidak ada mengatur tanda khusus untuk surat suara bagi mantan terpidana yang memenuhi syarat," imbuh Hasyim Asyari.

Menurutnya, sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU tetap mengedepankan prinsip adil dan setara dalam pelaksanaan pesta demokrasi.

Termasuk yyang mencakup hak calon untuk bersaing secara terbuka tanpa adanya diskriminasi berdasarkan catatan kriminal masa lalu.

BACA JUGA:  Komisi II Respons soal KPU Digugat Karena Terima Pendaftaran Prabowo Gibran

Sebagai informasi, KPU sudah mengumumkan nama-nama eks terpidana yang terdaftar sebagai bakal calon anggota DPR RI dan DPD RI pada 27 Agustus 2023.

Nama-nama itu terdiri atas 52 bakal calon anggota DPR dan 15 bakal calon anggota DPD. (ant)

BACA JUGA:  Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran, KPU Digugat Rp 70,5 T

 

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya