KPK Cegah 1 Pejabat ke Luar Negeri Terkait Gratifikasi Proyek Katalis di Pertamina

KPK Cegah 1 Pejabat ke Luar Negeri Terkait Gratifikasi Proyek Katalis di Pertamina - GenPI.co
KPK melakukan cegah satu pejabat ke luar negeri terkait kasus dugaan gratifikasi terkait tender pengadaan katalis di PT Pertamina. (Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution/aa.)

GenPI.co - KPK telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi terkait tender pengadaan katalis di PT Pertamina.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi telah membuka penyidikan terkait perkara dugaan gratifikasi di PT Petamina (Persero).

Dia mengungkapkan penyidik pun telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka terhadap sejumlah pihak.

BACA JUGA:  Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK

Namun KPK masih belum mengungkapkan mengenai identitas dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk konstruksi uraian perkara serta pasal yang disangkakan.

“Kami akan menyampaikannya saat dilakukan penangkapan maupun penahanan,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (7/11).

BACA JUGA:  Syahrul Yasin Limpo Diperiksa soal Kasus Dugaan Pemerasan Ketua KPK

Ali Fikri menyebut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara ini nilai gratifikasinya mencapai belasan miliar.

“Gratifikasi yang diduga diterima pihak tersangka, sebagai bukti permukaan awal belasan miliar rupiah,” tuturnya.

BACA JUGA:  Dewas KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Terhadap Firli Bahuri

Ali mengatakan penyidik telah melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham dalam upaya cegah ke luar negeri terhadap sejumlah pihak dalam perkara ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya