Jimly Asshiddiqie: Anwar Usman Tidak Bisa Banding pada Putusan MKMK

Jimly Asshiddiqie: Anwar Usman Tidak Bisa Banding pada Putusan MKMK - GenPI.co
Jimly Asshiddiqie menyebut Anwar Usman tidak bisa banding atas sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MKMK seusai putusan MKMK. (Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya)

MKMK sebelumnya menjatuhkan sanksi terhadap Anwar Usman berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat.

Pelanggaran tersebut di antaranya Prinsip Ketidakberpihakan, Integritas, Kecakapan dan Kesetaraan, Independensi, serta Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama. (ant)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya