2 ASN dan 3 Swasta Dicegah ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi APD Kemenkes

2 ASN dan 3 Swasta Dicegah ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi APD Kemenkes - GenPI.co
KPK melakukan cegah ke luar negeri terhadap dua ASN dan tiga orang pihak swasta terkait penyidikan dugaan korupsi APD Kemenkes. (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.)

GenPI.co - KPK melakukan cegah ke luar negeri terhadap dua ASN dan tiga orang pihak swasta terkait penyidikan kasus dugaan korupsi APD Kemenkes.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah mengajukan cegah ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham terhadap lima orang itu.

KPK mengajukan cegah terhadap dua orang ASN dan tiga orang dari pihak swasta,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (11/11).

BACA JUGA:  KPK: Kerugian Negara pada Kasus Korupsi APD Kemenkes Mencapai Ratusan Miliar

Pemberlakuan cegah ke luar negeri terhadap kelima itu berlaku sampai enam bulan ke depan dan bisa diperpanjang menyesuaikan kebutuhan penyidik.

Ali Fikri mengimbau kepada pihak-pihak terkait untuk bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan sesuai jadwal dari penyidik.

BACA JUGA:  KPK Tetapkan Sejumlah Pihak Tersangka Kasus Korupsi APD Kemenkes

“Sikap kooperatif diperlukan supaya bisa mempercepat proses pemberkasan perkara,” ucapnya.

KPK sebelumnya telah mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri di Kemenkes.

BACA JUGA:  KPK Cegah 3 Advokat Keluar Negeri Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan telah menandatangani sprindik dugaan korupsi di Kementerian Kesehatan itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya