Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka juga sudah memenuhi keterpenuhan syarat tersebut.
Dengan begitu, bisa mendaftar pilpres lewat putusan Mahkamah Konstitusi yang kontroversial.
"Sudah memenuhi syarat dan tinggal menunggu ditetapkan oleh KPU menjadi pasangan calon tetap dan sehari kemudian mengikuti pengundian nomor urut capres cawapres," papar Idham Holik.
BACA JUGA: KPU RI Sebut Batas Perubahan Bakal Capres dan Cawapres sampai 13 November 2023
Menurut Idham, KPU memedomani Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 untuk melakukan verifikasi administrasi terhadap para bakal calon.
KPU merevisi batas usia minimum bakal capres-cawapres agar sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, dalam aturan yang baru diundangkan 3 November itu. (*)
BACA JUGA: Putusan MKMK Berpengaruh Pendaftaran Capres dan Cawapres, Jimly Asshiddiqie: Tolong Dilihat
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News