Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud, dan Anies-Muhaimin Ditetapkan Jadi Capres dan Cawapres 2024

Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud, dan Anies-Muhaimin Ditetapkan Jadi Capres dan Cawapres 2024 - GenPI.co
Tiga bakal capres, Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan berfoto seusai makan siang bersama Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (30/10). Foto: Sekretariat Presiden

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka juga sudah memenuhi keterpenuhan syarat tersebut.

Dengan begitu, bisa mendaftar pilpres lewat putusan Mahkamah Konstitusi yang kontroversial.

"Sudah memenuhi syarat dan tinggal menunggu ditetapkan oleh KPU menjadi pasangan calon tetap dan sehari kemudian mengikuti pengundian nomor urut capres cawapres," papar Idham Holik.

BACA JUGA:  KPU RI Sebut Batas Perubahan Bakal Capres dan Cawapres sampai 13 November 2023

Menurut Idham, KPU memedomani Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 untuk melakukan verifikasi administrasi terhadap para bakal calon.

KPU merevisi batas usia minimum bakal capres-cawapres agar sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, dalam aturan yang baru diundangkan 3 November itu. (*)

BACA JUGA:  Putusan MKMK Berpengaruh Pendaftaran Capres dan Cawapres, Jimly Asshiddiqie: Tolong Dilihat

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya