KPU RI Sebut Batas Perubahan Bakal Capres dan Cawapres sampai 13 November 2023

KPU RI Sebut Batas Perubahan Bakal Capres dan Cawapres sampai 13 November 2023 - GenPI.co
KPU RI menyebut batas perubahan capres dan cawapres masih bisa dilakukan hingga hari penetapan paslon yakni 13 November 2023. (Foto: ANTARA/Rina Nur Anggraini.)

GenPI.co - KPU RI menyebut perubahan nama pasangan capres dan cawapres masih bisa dilakukan hingga hari penetapan paslon yakni 13 November 2023.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan rapat pleno penetapan capres dan cawapres sebagai peserta Pilpres 2024, dilakukan pada 13 November 2023 mendatang.

“Keputusannya diambil dan akan diterbitkan pada 13 November 2023,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (8/11).

BACA JUGA:  Ketua KPU Sebut Ada Seorang Eks Terpidana Tak Penuhi Syarat sebagai Caleg

Hasyim menyampaikan perubahan pasangan calon saat masih belum ditetapkan pun masih dibuka kesempatan sampai 13 November 2023 itu.

“Sepanjang tidak mengalami perubahan apa-apa, maka batasnya 13 November 2023,” tuturnya.

BACA JUGA:  Komisi II Respons soal KPU Digugat Karena Terima Pendaftaran Prabowo Gibran

KPU RI sejauh ini telah menerima pendaftaran tiga bakal pasangan capres dan cawapres untuk menjadi peserta Pilpres 2024 mendatang.

Tiga bakal pasangan tersebut yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang diusung Koalisi Perubahan, terdiri dari NasDem, PKS, dan PKB.

BACA JUGA:  Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran, KPU Digugat Rp 70,5 T

Kemudian ada Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDIP bersama PPP, Perindo dan juga Hanura.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya