Aduan KPU ke DKPP Dinilai Ada Tujuan Terselubung, Kata Pakar Hukum

Aduan KPU ke DKPP Dinilai Ada Tujuan Terselubung, Kata Pakar Hukum - GenPI.co
Pakar Hukum melihat dugaan laporan pelanggaran Pemilu oleh KPU ke DKPP memiliki tujuan terselubung. Foto: Dok GenPI.co

GenPI.co - Pakar hukum Agus Riewanto melihat dugaan laporan pelanggaran Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memiliki tujuan terselubung.

Sebelumnya muncul desakan dari Aliansi Penyelamat Konstitusi yang melakukan demo di depan gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu, (22/11) untuk memecat semua komisioner termasuk ketua KPU.

Desakan tersebut muncul karena KPU memutuskan mengubah frasa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pendaftaran capres dan cawapres.

BACA JUGA:  PLN UID Jakarta Raya Jamin Listrik KPU dengan Digitalisasi Monitoring

Frasa sebelumnya dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2013 berbunyi 'berusia paling rendah 40 tahun', kemudian diubah dalam PKPU nomor 23 tahun 2023 menjadi 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah'.

Agus Riewanto selaku Pakar Hukum Pakar Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) melihat adanya desakan tersebut sebagai salah satu hal yang kurang tepat karena KPU adalah pelaksana perundang-undangan dan bukan pembuat peraturan.

BACA JUGA:  KPU Pastikan Hadir di Sidang Gugatan Loloskan Gibran Rakabuming Raka

"PKPU yang dibuat KPU itu merespons dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang membuat norma baru, yakni boleh kurang dari 40 tahun sepanjang dia pernah menduduki jabatan politik yang dipilih secara election menjadi kepala daerah," ucap Agus kepada GenPI.co, Jumat (24/11).

Lebih lanjut, Agus juga menduga adanya niat terselubung dari pihak tertentu yang ingin mengegolkan rencananya.

BACA JUGA:  Jelang Pemilu 2024, Tito Karnavian Minta DKPP, KPU dan Bawaslu Netral

"Menurut saya ini usaha para pihak yang mencari pintu untuk mengegolkan keinginan, agar salah satu pasangannya tidak memenuhi syarat sehingga tidak bisa menjadi salah satu capres atau cawapres," imbuhnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya