KPK Tetapkan 5 Orang Tersangka Suap Proyek Jalan di Kaltim

KPK Tetapkan 5 Orang Tersangka Suap Proyek Jalan di Kaltim - GenPI.co
Penyidik KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa suap proyek jalan di Kaltim. (Foto: ANTARA/Aprillio Abdullah Akbar/aa.)

GenPI.co - Penyidik KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa suap proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai Jumat (24/11) sampai 13 Desember 2023.

“Penyidik menahan lima tersangka di Rutan KPK untuk kepentingan penyidikan,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (25/11).

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Periksa 4 Pimpinan KPK soal Firli Bahuri Pekan Depan

Lima tersangka tersebut di antara Direktur CV Bajasari nono Mulyanto (NM), pemilik PT Fajar Pasir Lestaril Abdul Nanang Ramis (ANR), staf PT Fajar Pasir Lestari Hendra Sugiarto (HS).

Selanjutnya Kepala Satker Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBJN) Kaltim tipe B Rahmat Fadjar (RF) dan PPK pelaksana jalan nasional wilayah Kaltim Raido Sinaga (RS).

BACA JUGA:  Ali Fikri Sebut OTT KPK di Kaltim Tangkap Pegawai BBPJN

Johanis mengungkapkan perkara tersebut bermula saat RF ditunjuk sebagai Ka Satker BBPJN Kaltim tipe B dan RS menjadi PPK proyek.

Kemudian NM, ANR dan HS melakukan pendekatan dengan RS untuk bisa memenangkan proyek, dengan janji dan pemberian uang.

BACA JUGA:  Ari Dwipayana Beber Sejumlah Kandidat Pengganti Ketua KPK Firli Bahuri

RS selanjutnya menyampaikan kepada RF dan keduanya akhirnya sepakat untuk memenangkan perusahaan NM, ANR dan HS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya