Johanis mengatakan RF memperoleh tujuh persen. Sedangkan RS tiga persen sesuai nilai proyek, untuk pembagian uangnya.
Pemberian uang dilakukan secara bertahan di Kantor BBPJN Wilayah 1 Kalimantan Timur dengan jumlah Rp 1,4 miliar.
“KPK menyita barang bukti uang tunai Rp 525 juta, yang merupakan sisa dari Rp 1,4 miliar,” ucapnya. (ant)
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Periksa 4 Pimpinan KPK soal Firli Bahuri Pekan Depan
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News