MK Tolak Gugatan Mahasiswa UNUSIA soal Batas Usia Capres

MK Tolak Gugatan Mahasiswa UNUSIA soal Batas Usia Capres - GenPI.co
MK tolak gugatan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Brahma Aryana terkait batas usia capres dan cawapres. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/aww.)

GenPI.co - Mahkamah Konstitusi (MK) tolak gugatan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Brahma Aryana terkait batas usia capres dan cawapres.

Penolakan gugatan tersebut melalui putusan Perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi syarat usia capres dan cawapres.

“Menolak seluruhnya permohonan pemohon,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam membacakan putusan di ruang sidang gedung lantai 2 Gedung I MK, Jakarta Rabu (29/11).

BACA JUGA:  Anwar Usman Layangkan Gugatan ke Ketua MK Suhartoyo

Brahma Aryana diketahui menggugat Pasal 169 huruf q UU nomor 7 tahun 2017 mengenai pemilu yang sudah dimaknai putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam petitumnya, pemohon memohon frasa diubah menjadi “berusia usia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi, gubernur atau wakil gubernur”.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Tangani Kasus Dugaan Bocornya RPH MK Terkait Batas Usia Capres

Pemohon menyebutkan pasal digugat karena dinggap melanggar prinsip kepastian hukum dengan adanya pelanggaran etik dalam pemeriksaan putusan MK yang telah diputus MKMK.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengatakan terkait hal itu, MKMK tidak bisa menilai substansi putusan MK.

BACA JUGA:  Desakan Mundur, Eks Ketua MK Anwar Usman Digugat Belasan Warga Banyumas

“MKMK tidak sedikit pun memberi penilaian pada putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah cacat hukum,” tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya