Soal Putusan MK, Gerindra: Jangan Lagi Ada Framing Jahat Pencalonan Gibran

Soal Putusan MK, Gerindra: Jangan Lagi Ada Framing Jahat Pencalonan Gibran - GenPI.co
Gerindra memberikan respons terkait putusan MK perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres dan cawapres. (ANTARA FOTO/Hasrul Said/aww)

GenPI.co - Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memberikan respons terkait putusan MK perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres dan cawapres.

Dasco mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi pada Rabu (29/11) itu menegaskan legitimiasi konstitusional pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pilpres 2024.

“Putusan itu menegaskan legitimasi konstitusional pencalonan Gibran sebagai cawapres pada pemilu 2024,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (30/11).

BACA JUGA:  TKN Prabowo-Gibran Bagikan 30 Ribu Paket Makan dan Susu, Gerindra: Akan Jadi Kebijakan

Dasco mengungkapkan putusan MK itu menolak permohonan mengubah kembali Pasal 169 huruf q UU nomor 7 tahun 2017 mengenai pemilu.

Dia juga mengapresiasi MK yang menegaskan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak bertentangan pada prinsip negara.

BACA JUGA:  Gerindra Sebut Susi Pudjiastuti Akan Gabung Tim Menangkan Prabowo Subianto

Selain itu tidak bertentangan pada perlindungan hak terhadap kepastian hukum yang adil, sebagaimana pada Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945.

Dasco menyampaikan putusan Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 itu menjadi kesempatan bagi anak muda untuk bisa ikut dalam kontestasi pilpres.

BACA JUGA:  Habiburokhman Sebut Gerindra Terbuka untuk Bobby Nasution Bergabung

Dia menyerukan supaya ke depannya tidak ada lagi framing jahat yang menyebut pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres cacat secara hukum atau melanggar etika.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya